-->

Solusi Ketika Terkena Tilang Elektronik Dengan Stnk Yang Sudah Di Balik Nama

Solusi Ketika Terkena Tilang Elektronik Dengan Stnk Yang Sudah Di Balik Nama
Solusi Ketika Terkena Tilang Elektronik Dengan Stnk Yang Sudah Di Balik Nama


Otomotif - Polisi akan mengirimkan surat kepada pelanggar tilang elektronik, sesuai dengan alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Apabila tidak menunjukkan konfirmasi, maka statusnya diblokir hingga melaksanakan pembayaran denda tilang.

Lantas, bagaimana kalau kendaraan beroda empat kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau balik nama? Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, oleh alasannya ialah itu perlu adanya konfirmasi agar, polisi dapat melaksanakan tindak lanjut.

"Karena kalau sudah balik nama dan akan kita kirimkan surat selanjutnya kepada pemilik baru," Selasa (4/12/2018) sore.

Budiyanto melanjutkan, pada pada dasarnya yang akan dikenakan tilang atau membeyar denda itu, orang yang mengendarai pada dikala melanggar aturan kemudian lintas.

"Sehingga kami adakan yang namanya konfirmasi, jadi sesudah konfirmasi gres diperbolehkan untuk membayar denda tilang. Kalau tidak ada juga hingga batas waktu yang ditentukan maka STNK eksklusif diblokir," ujar Budiyanto.

Sementara itu, ada beberapa alasan polisi melaksanakan pemblokiran, kata Budiyanto paling utama tidak menunjukkan penjelasan dalam waktu yang sudah ditentukan. Kedua, tidak memenuhi kewajiban aturan sesudah mendapat penetapan amar putusan, kemudian tidak membayar denda tilang.

"Semua itu sudah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada pelanggar tilang elektronik," ucap Budiyanto.

Advertisement