-->

Hasil Dari 1 Bulan Penerapan Tilang Elektronik, Polisi Memblokir 193 Stnk Kendaraan Beroda Empat

Hasil Dari 1 Bulan Penerapan Tilang Elektronik, Polisi Memblokir 193 Stnk Kendaraan Beroda Empat
Hasil Dari 1 Bulan Penerapan Tilang Elektronik, Polisi Memblokir 193 Stnk Kendaraan Beroda Empat


Otomotif, Info - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) sudah genap diberlakukan satu bulan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Selama itu, cukup banyak kendaraan melanggar aturan, bahkan sudah ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diblokir.

Menurut klarifikasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, secara jumlah dari 1 November sampai 3 Desember 2018, sudah 193 STNK kendaraan beroda empat yang diblokir.

Tentunya, hal tersebut disebabkan lantaran pelanggar tidak melaksanakan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi.

"Bahkan banyak juga pelanggar yang sudah mendapat penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan. Kalau yang di blokir tidak melaksanakan konfirmasi," ujar Budiyanto.

Setiap pelanggar yang dikirimkan surat oleh polisi, wajib melaksanakan konfirmasi. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk bila kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melaksanakan proses balik nama.

Setelah itu, lanjut Budiyanto pelanggar akan diberikan surat tilang, serta isyarat BRI Virtual dan wajib membayar dan diberikan waktu selama tujuh hari.

"Jika tidak bayar maka STNK akan pribadi diblokir sampai proses pembayaran diselesaikan," ucap Budiyanto.
Advertisement