-->

Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Dapat Di Jerat Pidana Atau Denda

Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Dapat Di Jerat Pidana Atau Denda
Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Dapat Di Jerat Pidana Atau Denda


Kabar Otomotif - Pada Rabu (7/11/2018) kemudian warganet dihebohkan dengan sebuah video yang tengah viral di media umum Instagram. Video tersebut memperlihatkan pengendara motor tolong-menolong membongkar pembatas trotoar yang menghalangi mereka.

Kejadian yang disebutkan terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan tersebut mengundang reaksi banyak warga net. Mereka prihatin dengan kelakuan para pemotor yang menyerobot hak dan ruang pejalan kaki. Lebih parah lagi mereka merusak pembatas trotoar tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Krisyanto yang mengetahui video viral tersebut menyayangkan sikap para pengendara. Ia mengingatkan bahwa yang dilakukan oleh para pengendara termasuk dalam pelanggaran.

"Itu memang terang pelanggaran, sudah diatur undang-undang. Para pemotor yang naik ke trotoar itu," ucap Krisyanto ketika dihubungi Kamis (8/11/2018).

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar ialah kemudahan pendukung penyelenggaraan kemudian lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan kemudahan pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan kemudahan lain.

Bagi pelanggar, yang memakai trotoar tidak sebagaimana peruntukkannya diatur dalam pasal 284. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 275 UU LLAJ juga mengatur soal trotoar sebagai kemudahan pejalan kaki. Dalam pasal tersebut dikatakan kalau ada perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu kemudian lintas, marka, alat pemberi isyarat, kemudahan pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Krisyanto mengungkapkan ketika ini pihaknya dan juga pihak terkait sudah bersama berkoordinasi menjaga area sekitar video tersebut. Harapannya pelaku pengendara motor tersebut tidak terulang.

"Saya himbau pada masyarakat patuhi kemudian lintas, serta seluruh kelengkapannya juga fasilitasnya. Ini biar membuat kondisi keamanan dan ketertiban yang lancar," ucap Krisyanto.

Dari kabar terkini, untuk mencegah pembongkaran kembali akan ditempatkan pagar besi demi mencega pemotor. Pagar tersebut hanya sanggup dilewati oleh pejalan kaki.

Advertisement