-->

Program Bebas Manajemen Denda Pajak Akan Berakhir Pada 1 Desember

Program Bebas Manajemen Denda Pajak Akan Berakhir Pada 1 Desember
Program Bebas Manajemen Denda Pajak Akan Berakhir Pada 1 Desember


Otomotif - Warga DKI Jakarta yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, dibutuhkan segera membayar. Sebab, jadwal bebas manajemen atau denda akan selesai final pekan ini pada 15 Desember 2018.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji pun menghimbau supaya para wajib pajak yang mempunyai tunggakan, dapat memanfaatkan jadwal tersebut.

"Apalagi nanti akan kita berlakukan hukum yang tidak bayar pajak dua tahun berturut-turut STNK-nya akan diblokir. Kaprikornus manfaatkanlah jadwal ini," ujar Sumardji dikala dihubungi Kompas.com belum usang ini.

Sejak 15 November hingga pekan kedua Desember 2018, sudah cukup banyak para penunggak pajak yang mulai sadar akan kewajibannya. Bahkan, selama ini juga sering dilakukan razia pajak, dan diadakan daerah pembayaran pajak di beberapa lokasi.

"Efektif sekali, dan memang jadwal ini diberikan untuk meringankan para penunggak pajak kendaraan bermotor. Masih ada waktu beberapa hari lagi hingga 15 Desember 2018," ucap Sumardji.

Penghapusan hukuman manajemen kendaraan bermotor ini berbarengan dengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2. Pengumuman jadwal ini menurut Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018.

Selain itu, langkah ini juga dibutuhkan dapat menjadi stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib manajemen pembayaran.

Advertisement