-->

Ganjil Genap Selama 15 Jam Akan Di Berlakukan

Ganjil Genap Selama 15 Jam Akan Di Berlakukan
Ganjil Genap Selama 15 Jam Akan Di Berlakukan


Otomotif - Jelang berakhirnya hukum pembatasan kendaraan beroda empat langsung melalui sistem ganjiil-genap di Desember ini, sejumlah pihak menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali meneruskan regulasi tersebut hingga 2019 mendatang.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, proposal tersebut diserukan menurut hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan beberapa stakeholder di Kantor Dinas Perumahan Rakyat.

"Dari FGD kami dan beberapa instansi terkait menyimpulkan semoga ganjil-genap terus dilanjutkan atau diperpanjang hingga 2019 nanti," kata Budiyanto ketika di konfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Untuk metode perpanjangan ganjil-genap yang dimaksud sama dengan ketika penerapan pertama untuk Asian Games di Agustus lalu, yakni mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hanya saja, Budiyanto tidak menjelaskan secara spesifik mengapa proposal mengarah ke pemberlakukan selama ganjil-genap selama 15 jam tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, menjelaskan bahwa pemberlakuan kembali ganjil-genap perlu dilakukan hingga adanya regulasi pengganti seperti electronic road pricing atau ERP. Kondisi ini dibutuhkan untuk mengatur kepadatan kemudian lintas di Jakarta yang sudan melewati batas.

"Saya sudah sampaikan kemarin, jikalau ganjil-genap memang perlu diperpanjang alasannya ialah belum ada hukum lain yang mengatur, jikalau sudah ada nanti menyerupai ERP ya tidak usah lagi. Untuk waktu, apakah menyerupai ketika ini atau menyerupai Asian Games itu memang usulannya bervariasi, tapi tetap yang memutuskan nanti Gubernur," ucap Bambang, Rabu (19/122018).

Advertisement