-->

Ayo Perpanjang Era Berlaku Stnk Sebelum Di Hapus

Ayo Perpanjang Era Berlaku Stnk Sebelum Di Hapus
Ayo Perpanjang Era Berlaku Stnk Sebelum Di Hapus


Jakarta - Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, mulai melaksanakan sosialisasi perihal hukum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sanggup diperpanjang lagi, apabila dalam dua tahun tak melaksanakan pendaftaran ulang.

Langkah tersebut, bukan berarti menyebabkan hukum itu sudah resmi diberlakukan. 
Masyarakat menjadi bingung, apakah mulai diterapkan atau hanya sekedar sosialisasi.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, belum resmi diberlakukan. 

Bentuknya kini ini hanya imbauan dan memberikan warta terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.

"Kalau penerapannya kita belum tahu kapan, alasannya yakni masih harus menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji.

- Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor yakni bentuk hukuman administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun semenjak masa berlaku STNK habis menurut data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi sanggup dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: a. usul pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan menawarkan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup diregistrasi kembali.
Advertisement